“Menulis adalah nikmat termahal yang diberikan oleh Allah, ia juga sebagai perantara untuk memahami sesuatu. Tanpanya, agama tidak akan berdiri, kehidupan menjadi tidak terarah...” Qatâdah, Tafsîr al-Qurthûbî

Selasa, 09 Maret 2010

pakaian syar'i


Fungsi utama pakaian pada manusia adalah untuk menutup aurat, akan tetapi perkembangan Mode pakaian saat ini kian semakin melenceng dari fungsi utamanya. Semakin maju peradaban manusia maka semakin minim pula pakaian mereka, hal ini dapat dilihat dari mode-mode pakaian yang terus berkembang.

Contoh yang dapat kita lihat adalah pada kehidupan kita sebagai mahasiswa, sebagian besar dari teman kita banyak memakai pakaian yang tidak memenuhi kriteria sebagai penutup aurat. Hal ini tidak hanya pada orang non-muslim, bahkan mahasiswi muslim (Muslimah) pun banyak yang belum menyadari bahwa menutup aurat itu adalah suatu kuwajiban yang harus ditaati oleh seluruh umat Islam(Muslim/Muslimah).

Memakai pakaian yang menutupi aurat merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh Muslim/Muslimah. Untuk Pakaian Muslimah selalu dapat sorotan tajam, karena pada saat ini banyak pakaian-pakaian yang tidak sesuai dengan Standarisasi Alloh SWT dan Rusululloh SAW (Standar penutup aurat).

Firmat Allah s.w.t:-
“Wahai Nabi! Katakanlah kepada para isterimu, kepada anak perempunmu, dan kepada para wanita mukmin: “Hendaklah mereka menghulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu sekurang-kurangnya supaya mereka lebih mudah dikenal, lalu mereka tidak diganggu.Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.(surah Al-Ahzab ayat :59)

Jilbab
Kata “jilbab” jamaknya “jalabib”, iaitu pakaian yang menutup seluruh tubuh dari kepala ke kaki atau menutup sebahagian besar tubuh.

Beberapa syarat pakaian Muslimah (jilbab):

Jilbab mempunyai beberapa syarat tertentu,sebaimana dijelaskan oleh Syeikh Muhammad Nasharuddin Albani dlm buunya,”Hijabul Maratil Muslimah Fil Kitabi was Sunnah” yaitu:-

1. Menutup seluruh badan, selain yg dikecualikan

2. Tidak ada perhiasan pada pakaian itu sendiri.

3. Kain yg tebal tidak tembus pandang

4. Longgar dan tidak sempit

5. Tidak menyerupai pakaian lelaki

Terdapat perbedaan pendapat tentang hukum wanita memakai seluar panjang. Sebahagian ahli fiqh mengatakan haram. Mereka berpegang kpd hadith2 yg disebut diatas. Tetapi ada pula pendapat yg membenarkan antara:
1)perempuan yg memakai seluar panjang khas untuk perempuan walaupun sempit dengan blaus dan jaket pendek dengan
2)perempuan yg memakai seluar panjang sehingga tidak ketara susuk tubuhnya.
Maka pakaian wanita yg pertama tadi yaitu seluar khas wanita yg sempit dgn blaus atau jaket pendek termasuk diharamkan. Yg dibolehkan ialah dgn baju atau jaket panjang yg tidak nipis dan tidak sempit

6. Tidak menyerupai pakaian ornag kafir.

7. Pakaian yg tidak menyolok mata.

Mari kita do’akan Semoga sahabat-sahabat kita yang belum sadar akan pentingnya menutup aurat dengan benar segera mendapat Hidayah dari Alloh SWT sehingga sahabat kita dapat memenuhi kewajibannya untuk menutup auratnya. Dan bagi sahabat-sahabat kita yang telah mengamalkannya dapat istiqomah dan Selalu dalam bimbingan Alloh SWT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar