A. Buat garis pembatas antara shof/baris motor agar ketika diparkir lurus dan sejajar.
B. Gunakan peraturan yang jelas, mengikat dan tegas. Berikut contoh peraturan parkir Komplek R2 sesuai dg kondisi tempat yg terbilang sempit:
1. wajib rapi, menghadap satu arah yang sama
2. Dilarang parkir di luar batas putih
3. Kemiringan tidak boleh lebih dari 20°
4. Jarak antara motor 2 hasta/ 2 jengkal (agar mudah keluar)
5. Bagi yang memindahkan motor lain, wajib ditata kembali (cara mengeluarkan motor bisa dilihat di tutorial keamanan)
6. Baris pertama di isi dahulu
7. Peraturan sudah di tempel di dinding parkiran, tidak alasan untuk melanggar.
8. BAGI MOTOR YANG TERLIHAT MELANGGAR PERATURAN AKAN DIGEMBOS OLEH PENGURUS. (Pada poin ke 8, minta kerja sama sluruh pengurus dlm menggembos ban pelanggar)
C. Kunci dari sebuah peraturan adalah konsistensi pemangku kepentingan dlm memberlakukan sanksi. Jika sanksi benar2 diterapkan, maka tingkat melanggar seseorang akan rendah. (Di komplek R2 sendiri, meski hanya melewati sedikit garis putih, tetap digembos, posisi miring juga digembos apalagi salah hadap atau posisi, dan kerjasama yg baik dg pengurus lain semakin membantu jalannya peraturan. Jadi tukang gembos bukan hanya Mbah HANsip, melainkan sluruh pengurus).
Semenjak diberlakukannya peraturan tersebut (smenjak Februari, 2016) hingga sekarang parkiran tidak pernah berantakan dan santriwati mulai terbiasa hidup tertib.
TIPS UTK PENGURUS SEBELUM MENGGEMBOS BAN PELANGGAR :
1. Niatkan untuk menegakkan peraturan (maka jika ada rasa tidak tega, akan terbayang lebih besar madhorot yg timbul, sehingga mau tidak mau harus menggembos)
2. Awali dg bismillaah
3. Slama proses Gembos senantiasa lafadzkan sholawat
Mbah HANSip, R2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar